Tabloidnova.com - Ibunda Yn (14), siswi SMP korban pemerkosaan dan pembunuhan di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 pelaku 10 tahun penjara.
"Saya meminta pegadilan menjatuhi hukuman seumur hidup atau mati terhadap pelaku yang membuat anak saya meninggal," kata ibunda Yn saat ditemui, Rabu (4/5/2016).
Menurut dia, pengadilan harus melihat bahwa anaknya yang menjadi korban juga anak di bawah umur.
"Pegadilan boleh melihat pelaku di bawah umur, namun pertimbangkan juga anak saya juga di bawah umur dan meninggal dengan sadis," katanya.
Ia menceritakan, saat ditemukan, tubuh putrinya dalam kondisi mengenaskan. Kaki dan tangan terikat serta leher dalam posisi tubuh melengkung. Selain itu, beberapa organ tubuhnya juga rusak parah.
"Adilkah jika pelaku dituntut 10 tahun?" tanyanya dengan wajah sedih.
Baca juga: Siswi SMP Diperkosa, Polisi Tangkap Para Pelaku
Ia berharap, pengadilan berlaku adil dengan memberikan hukuman seumur hidup atau mati terhadap pelaku.
"Mereka kalau keluar penjara masih hidup, sementara anak saya sudah meninggal," lirih ibunda Yn.
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh pemerkosa dan pembunuh Yn (14) dengan hukuman penjara 10 tahun.
Ketujuh pelaku yang dituntut 10 tahun penjara itu merupakan pelaku yang dianggap masih di bawah umur. Mereka antara lain De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16).
Firmansyah / Kompas.com