Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Jessica, Ini Kata Polisi

By nova.id, Senin, 9 Mei 2016 | 11:09 WIB
Mirna dan Jessica (nova.id)

Tabloidnova.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membenarkan terkait berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso yang kembali dinyatakan belum lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Krishna ada sedikit keterangan saksi ahli yang harus ditambahkan ke dalam berkas perkara tersebut. "Oh ya, jadi ada sedikit yang harus dilengkapi lagi tapi kami sudah lengkapi," ujar Krishna ketika dikonfirmasi Senin (9/5/2016).

Krishna menambahkan hanya ada satu petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan saat mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik. Petunjuk tersebut menurut Krishna adalah keterangan dari ahli toksikologi atau ahli racun yang harus ditambahkan.

"Pemeriksaan saksi ahli toksikologi. Hanya satu pertanyaan dan kami sudah lakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli tersebut," kata Krishna.

Krishna mengaku akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati hari ini atau besok. 

Polda Metro Jaya kali pertama melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari. Kemudian pada 24 Februari, Kejati DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya. Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.

Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.

Baca juga:  Soal Ahli Racun Dalam Kasus Mirna, Ini Kata Polisi

Pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Jessica itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli. 

Pada Jumat (22/4/2016), akhirnya penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.

Polda Metro Jaya kemudian memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari terhitung dari tanggal 28 April 2016. Dengan demikian, dalam 30 hari ke depan, Polda Metro Jaya harus melengkapi berkas perkara tersebut. Jika tidak, maka Jessica harus dilepaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Akhdi Martin Pratama / Kompas.com