Tabloidnova.com - Petugas kepolisan mengungkap klinik yang diduga melayani praktek aborsi illegal bernama "Budi Mulia".
Klinik yang beralamat di Jalan Medan-Binjai Km 13,5, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang ini telah beroperasi selama lima tahun.
Polisi mengamankan dua dokter umum dr Hisar Sinaga dan dr Ericson Sinaga (pemilik) serta empat bidan dan perawat dan pasien berinisial R Boru S (21) yang diketahui seorang karyawan pabrik.
"Kita amankan tujuh orang, dua orang di antaranya dokter, perawat dan bidan serta satu orang pasien yang baru saja melakukan aborsi," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Dono Indarto di lokasi kejadian.
Menurutnya, kedua dokter itu diamankan karena tidak memiliki keahlian khusus kandungan karena berstatus sebagai dokter umum.
Baca juga: Klinik Aborsi Ilegal Gunakan Tenaga Medis Lulusan SMP
"Kedua dokter itu tidak memiliki legalisasi atau spesialisasi kandungan karena masih berstatus dokter umum. Apalagi karena keduanya sebagai pemilik aborsi illegal ini. Untuk informasi lebih lanjut kami akan membongkar Septic Tank, baru diketahui hasilnya," katanya.
Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa janin yang diamankan dari Septic Tank klinik tersebut.
Joseph Ginting / Tribun Medan