Lengkapi Berkas Perkara Jessica, Ini Harapan Polisi

By nova.id, Kamis, 12 Mei 2016 | 09:09 WIB
Mirna dan Jessica (nova.id)

Tabloidnova.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan polisi sudah melengkapi lagi berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka tunggal dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Moechgiyarto pun berharap agar Jessica bisa segera menjalani proses pengadilan.

Ia mengeluhkan pihak kejaksaan yang terus-terusan mengembalikan berkas Jessica karena dianggap belum lengkap.

"Harusnya hakim yang memutuskan itu. Supaya ada kepastian hukum, jadi kita jangan diombang-ambingkan dengan segala masalah yang demikian ini," ujar Moecgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/5/2016).

Berkas Jessica telah tiga kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hal ini dikarenakan ada hal yang menurut jaksa belum lengkap, yaitu keterangan saksi ahli yang belum bisa dinilai sebagai alat bukti.

Menurut Moechgiyarto, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, sebenarnya tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk menyediakan dua alat bukti. Menurutnya, penyidik hanya perlu mengumpulkan bukti selengkap mungkin dan menaikkan kasus ke tingkat pengadilan.

"Ini kalau menganut (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tidak ada kewajiban penyidik mencari dua alat bukti, itu tidak ada," ujar Moechgiyarto.

Baca juga: Soal Ahli Racun Dalam Kasus Mirna, Ini Kata Polisi

Kini, setelah memperbaiki berkas untuk kesekian kalinya, Moechgiyarto berharap kejaksaan dapat segera menyatakan P21 terhadap berkas Jessica.

"Kalau kita ingin benar-benar menegakkan kebenaran, ini harus sampai di pengadilan, itu yang benar. Nanti hakimlah yang memutuskan," katanya.

Polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan Jessica sambil merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jika berkas tak kunjung dinyatakan lengkap hingga 28 Mei 2016, Jessica berhak bebas dan status tersangkanya dihapuskan demi hukum.

Nibras Nada Nailufar / Kompas.com