Istri Kedua Melahirkan, Ayah Perkosa Anak Kandungnya

By nova.id, Jumat, 13 Mei 2016 | 09:09 WIB
Kemi (37) pelaku pemerkosa terhadap anak kandung nya sendiri saat berada di Mapolresta Pontianak (nova.id)

Tabloidnova.com - Satuan Reserese Kriminal Polresta Pontianak menangkap seorang pria bernama Kemi (37) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kemi ditangkap di rumah kakak iparnya di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (10/5/2016).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari bibi korban atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kemi terhadap korban yang baru berusia 14 tahun.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan. Sebelum kejadian, pelaku bersama korban membersihkan rumah tersebut untuk ditempati, Senin (9/5/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Pelaku Perkosaan Bocah SD Diduga Berjumlah Dua Orang

Namun, setelah membersihkan rumah, pelaku kemudian melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan terhadap anak kandungnya itu.

“Korban bersama pelaku sedang membersihkan rumah kontrakan yang akan ditempati. Usai membersihkan rumah itu, kemudian timbul dari niat pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut,” kata Andi Yul, Kamis (12/5/2016).

Sementara itu, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena saat itu istri keduanya baru saja habis melahirkan anak kelimanya. Istri pertamanya, yaitu ibu korban, sudah lebih dari 5 tahun yang lalu meninggal dunia. Korban merupakan anak pertama dari empat bersaudara dari istri pertama pelaku.

“Selama ini, dia (korban) tinggal dengan bibinya, saya pergi merantau kesana sini, baru beberapa bulan kembali dan mau tinggal di rumah kontrakan itu,” kata pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban akan menjalani pemulihan dan ditangani oleh tim terpadu untuk penanganan korban kejahatan kekerasan seksual.

Kurnia Irawan / Kompas.com