Tabloidnova.com - Sistem "three in one" resmi dihapus hari ini, Senin (16/5/2016). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Puranama mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) terkait penghapusan sistem tersebut.
"Sudah ditandatangani pergubnya, tinggal dinomori. Mulai Senin berlaku dan diterbitkan," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Jumat (13/5/2016) lalu.
Kebijakan three in one dianggap tidak efektif lantaran kemacetan masih terjadi di jalan-jalan yang diterapkan sistem tersebut. Penghapusan kebijakan ini melalui serangkaian uji coba oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Uji coba bahkan dilakukan dua kali, pertama dari tanggal 5 April - 13 April 2016. Kemudian diperpanjang lagi hingga 14 Mei 2016.
Dari hasil pengamatan di lapangan saat uji coba, penghapusan three in one membuat tingkat kemacetan meningkat hingga 24,35 persen. Waktu tempuh juga lebih lama, dari 3,5 menit per kilometer menjadi enam hingga tujuh menit per kilometer.
Namun, di beberapa ruas jalan, terutama di bukan jalan protokol disebut terjadi kelonggaran. Saat rapat evaluasi perpanjangan uji coba three in one pada Selasa (10/5/2016) disampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mendukung penghapusan kebijakan ini.
Langkah tersebut antara lain sosialisasi terkait penghapusan dan jalan-jalan alternatif di bekas kawasan three in one. Langkah jangka panjangnya antara lain penerapan electronic road pricing (ERP) pada tahun 2017.
Selain itu, langkah yang juga diambil adalah sterilisasi jalur Transjakarta.
"Dishubtrans dan Dinas Bina Marga akan berkoordinasi mengenai percepatan penanganan separator/ MCB pada jalur Busway dalam pelaksanaan sterilisasi jalur busway," kata Andri.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com