Tabloidnova.com - Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI), tak punya niat memberi keputusan apakah berkas perkara itu P-21 atau belum cepat-cepat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI, Waluyo Yahya, mengatakan, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Jaksa peneliti dan baru pemeriksaan baru berjalan 7 hari.
Waluyo mengatakan, pihaknya baru akan memutuskan apakah P-21 atau belum (dikembalikan lagi) di hari ke-14. "Yah, Senin nanti lah baru diberitahu," kata Waluyo, Senin (23/5/2016).
Padahal Senin pekan depan sudah tanggal 30 Mei 2016. Berarti saat Jaksa memutuskan berkas tersebut P-21 atau belum, maka status Jessica sudah bukan tahanan dan tersangka lagi.
Sebab batas waktu penyidikan terhadap Jessica habis pada Sabtu (28/5).
Baca juga: Khrisna Murti Akui Pembunuhan Mirna Kasus Paling Rumit
Terkait hal itu, Jaksa tak mau tahu. "Secara hukum memang kami punya waktu 14 hari," kata Waluyo.Padahal apabila berkas belum lengkap atau tak P-21, maka penyidik polisi akan celaka. Sebab Jessica harus dibebaskan statusnya sebagai tersangka dicabut.
Saat ditanya bukti apa yang belum dimiliki polisi, Waluyo enggan menerangkannya. "Itu urusan penyidik dan Jaksa," kata Waluyo.
Terkait sikap Jaksa ini, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto sebelumnya terang-terang menyatakan bahwa Jaksa sudah seharusnya menerima berkas tersebut.
Kemudian biarkan hakim yang memutuskan berdasarkan keyakinan dan bukti-bukti yang ada.
Theo Yonathan Simon Laturiuw / Warta Kota