Polisi Pastikan Jessica Tetap Tersangka Biarpun Bebas Dari Tahanan

By nova.id, Selasa, 24 Mei 2016 | 10:30 WIB
Jessica Kumala Wongso (nova.id)

Tabloidnova.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa Jessica Kumala Wongso masih tetap berstatus tersangka meskipun dirinya bebas dari tahanan Polda Metro Jaya.

"Biarpun bebas dari tahanan, tapi tetap dia menjadi tersangka," tegasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Dia menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sampai Kejaksaan menetapkan kasus tersebut hingga P21 (Lengkap,-red) dan dibawa ke pengadilan.

"Ini kan persoalannya ditahan atau enggak. Sama saja sebenarnya," katanya.

Badrodin menguraikan jika Jessica sudah dikenakan hukuman selama 10 tahun penjara, maka hukuman Jessica akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan.

Baca juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Ini Reaksi Ayah Mirna

Namun, sebaliknya, jika dirinya tidak ditahan oleh pihak kepolisian, maka Jessica akan mendapatkan hukuman sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh hakim nantinya.

"Sebenarnya dari sisi hukum, tidak ada masalah hal yang seperti ini," kata Badrodin.

Diketahui bahwa tersangka atas kasus Kopi Sianida yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akan segera bebas dari tahanan pada 28 Mei 2016 mendatang setelah ditahan 116 hari.

Namun begitu, Jessica masih ditetapkan sebagai tersangka meskipun dirinya tidak lagi ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Amriyono Prakoso  / Tribun