Kaus "Turn Back Crime" Laris Manis, Ini Kata Kapolri

By nova.id, Selasa, 24 Mei 2016 | 09:18 WIB
Polisi mengenakan kaus bertuliskan Turn Back Crime (nova.id)

Tabloidnova.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan atribut "Turn Back Crime" bukanlah seragam dinas resmi Kepolisian Republik Indonesia. Menurut Badrodin,  "Turn Back Crime" merupakan moto dari Interpol untuk memberantas kejahatan.

Maka dari itu, Badrodin menilai siapapun boleh mengenakan atribut tersebut.

"Begini saya sampaikan ya, TBC (turn back crime) itu bukan uniform polisi, bukan juga uniform-nya Interpol, TBC itu moto daripada interpol. Jadi boleh siapa saja pakai itu (TBC) boleh, enggak ada larangan," ujar Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5/2016).

Badrodin melanjutkan, masyarakat juga berhak mengenakan atribut "Turn Back Crime" misalnya seperti baju meski terdapat tulisan 'Polisi' di dalamnya. Badrodin menuturkan, seseorang tidak dapat dipastikan sebagai personel polisi hanya dengan mengenakan atribut tersebut.

"Iya boleh mau police ataupun polisi boleh. Apakah dengan tulisan polisi dia pasti polisi? Bukan itu, bukan uniform polisi," ucapnya.

Baca juga: Kisah Bripka Seladi, Polisi yang Nyambi Jadi Tukang Sampah

Dalam kesempatan ini Badrodin juga membantah melarang warga sipil menggunakan atribut "Turn Back Crime."

"Kamu tanya saja sama Kabid Humas Polda Lampung, kamu sudah tanya belum? Jadi kalau belum tanya jangan menyebarkan. Ada Kadiv Humas di Mabes Polri, ada Kabid Humas Polda Metro, kenapa kamu tidak tanya? Jadi kalau Anda mempercayai berita hoax itu, sama saja menyebarkan berita bohong," ujarnya.

Akhdi Martin Pratama / Kompas.com