Tabloidnova.com - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan bebas dari tahanan pada 28 Mei 2016 mendatang jika berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Meski demikian, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menegaskan, pihaknya akan tetap meneliti berkas perkara dari Kepolisian meski nantinya Jessica dibebaskan.
"Kami melakukan penelitian tidak terikat dengan waktu, tanggal 28 yang dibilang tadi, itu tidak ada," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Dia juga tidak menjamin sebelum tanggal 28 Mei ada kepastian berkas perkara tersangka Jessica akan diterima Kejaksaan.
"Jadi kalau pun misalnya pada saat tanggal 28 belum memenuhi syarat, tetap belum memenuhi syarat. Ya kalau memenuhi syarat, memenuhi syarat," katanya.
Baca juga: Kasus Mirna, Polisi Tambahkan Keterangan Ahli Toksikologi
Noor Rachmad turut menuturkan bolak-baliknya berkas Jessica semata karena belum cukupnya syarat untuk dilanjutkan ke pengadilan.
"Kami melulu, murni melihat dari berkas perkara itu apakah memenuhi syarat formal dan material dibawa ke pengadilan. Itu saja," ucapnya.
Valdy Arief / Kompas.com