Lulu Tobing Mangkir di Sidang Mediasi

By , Kamis, 26 Mei 2016 | 05:30 WIB
Lulu Tobing (Nova)

TABLOIDNOVA.COM - Sidang perkara cerai Lulu Tobing dengan Danny Bimo Hendro Utomo, kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Sidang yang beragendakan mediasi ini, terpaksa harus ditunda. Sebab, masing-masing pihak yang berperkara tidak memenuhi panggilan sidang. Kehadiran Lulu pun hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing yang ditunjuk.

"Ya (ditunda), karena tergugatnya tidak hadir ya," kata kuasa hukum Lulu Tobing, Dody Haryanto, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kamis (26/5/2016).

Sidang perkara cerai Lulu dan Danny kali ini berlangsung sangat singkat. Awalnya, kuasa hukum Lulu juga enggan memberi komentarnya untuk mewakili Lulu. Sang kuasa hukum memilih menghindar, dengan alasan demi melindungi privasi sang klien. Pengacara Lulu juga enggan memberi komentarnya terkait absennya Lulu dalam sidang kali ini.

"Itu kan sudah masuk materi atau substansi perkara. Saya tidak bisa memberi penjelasan," kata Dody.

Lulu Tobing dinikahi oleh Danny Bimo Hendro Utomo, putra Siti Hardiyanti Rukmana atau lebih dikenal dengan sapaan Mbak Tutut. Pernikahan keduanya berlangsung di Masjid At-Tin, kompleks Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur pada 16 September 2006, lebih dari sembilan tahun yang lalu.

Sejak dinikahi oleh cucu mantan Presiden RI Soeharto itu, Lulu memilih mundur dari panggung hiburan. Perempuan yang sempat menyandang status sebagai 'Ratu Sinetron' itu fokus pada rumah tangganya. Sayangnya, setelah bertahun-tahun menikah, keduanya belum dikaruniai anak.

Belakangan, malah kabar tak sedap berhembus. Lulu mengajukan gugatan cerainya melalui Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 21 April 2016 lalu. Sebenarnya, isu perceraian di dalam rumah tangga Lulu dan Danny sudah lama berhembus. Terlebih setelah Lulu lebih banyak memutuskan tinggal di Bali untuk mengurusi bisnisnya.

Sampai saat sidang perdana digelar pada Kamis, 12 Mei 2016, baik Lulu maupun Danny belum memberi komentar terbukanya kepada publik.

Okki Margaretha/Tabloidnova.com