Tabloidnova.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta enggan memaparkan secara rinci alat bukti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh tersangka Jessica Kumala Wongso. Kejaksaan hanya menyebut berkas perkara lengkap dan dinyatakan P21.
"Dalam hal ini sudah masuk materi. Setelah kita lakukan pembuktian kembali berkas perkara, berkas perkara kita nyatakan lengkap atau P21," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Nasrun, di kantornya, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Saat dikonfirmasi mengenai alat bukti apa saja yang sudah dipenuhi, Nasrun enggan menjelaskan. Ia hanya menyebut bahwa alat bukti yang dipenuhi sesuai petunjuk kejaksaan.
"Yang jelas petunjuk sesuai yang diberikan penyidik," kata Nasrun.
Baca juga: Masa Penahanan Jessica Segera Berakhir, Ayah Mirna Angkat BIcara
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, mengatakan, secara umum, alat bukti yang sudah lengkap antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan keterangan tersangka .
Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam, dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com