Tabloidnova.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta penyidik segera menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Penyerahan dilakukan setelah berkas Jessica dinyatakan lengkap.
"Setelah dinyatakan P21 dan surat kita kirim ke penyidik dan sesegera mungkin penyidik menyerahkan tersangka dan barang buki ke kejaksaan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Nasrun tak menjelaskan rinci batas waktu penyerahan barang bukti dan Jessica dari penyidik ke kejaksaan. Ia hanya meminta agar penyidik segera menyerahkan keduanya.
"Tentunya kita nyatakan segera mungkin. Kalau bisa diserahkan besok, ya kita terima," kata Nasrun.
Baca juga: Khrisna Murti Akui Pembunuhan Mirna Kasus Paling Rumit
Menurut Nasrun, setelah barang bukti diserahkan, pihak kejaksaan akan meneliti lagi kelengkapannya. Setelah itu, akan diserahkan ke pengadilan. Mengenai batas waktunya, dia tidak menyebutkan.
Mirna meninggal setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam, dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com