Seorang Pembunuh EF Lolos Ancaman Hukuman Seumur Hidup, Ini Penyebabnya

By nova.id, Jumat, 27 Mei 2016 | 12:01 WIB
Ketiga tersangka pembunuhan terhadap EF (nova.id)

Tabloidnova.com - Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016), telah melimpahkan RA (16) tersangka pembunuhan karyawati di Cikupa, Tangerang, EF (19), ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Berkas perkara dengan nomor BP/397/V/2016/Dit Reskrimum atas nama tersangka RA dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2016 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, dan pada 24 Mei 2016 dinyatakan lengkap.

RA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang membantu melakukan tindak pidana, subpasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subpasal 339 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subpasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kendati dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, RA yang masih di bawah umur, tertolong karena akan diadili dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kalau ancamannya bisa seumur hidup. Namun demikian tetap kembali ke hakim untuk memutuskan, karena memang dalam sistem peradilan pidana anak untuk keputusannya, untuk hukuman anak di bawah umur itu minim," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono, Jumat.

RA mengaku sebagai kekasih EF. Ia tega membunuh EF dengan keji lantaran sakit hati ditolak berhubungan intim.

Baca juga: EF Sang Primadona itu Dibunuh Pria Pengagumnnya

Berdasarkan keterangan RA, di dalam kamar itu, mereka sempat bercumbu. Tidak lama, RA pun meminta lebih, yakni ingin berhubungan badan. EF menolaknya karena takut hamil.

Merasa permintaannya ditolak, RA pun beranjak dari tempat itu. Barulah di luar kamar tersebut, RA bertemu dengan dua tersangka lain, R (20) dan IP (24).

Singkat cerita, mereka bertiga memutuskan untuk kembali ke kamar EF lalu membekapnya dengan bantal dan kain. Setelah itu, para pelaku memerkosa EF secara bergantian.

Kemudian, para pelaku membunuh EF yang sudah tak berdaya dengan menancapkan gagang pacul ke salah satu bagian tubuhnya. Bahkan, dalam keterangannya, yang menancapkan pacul itu adalah RA. Sedangkan R dan IP hanya memegang tangan dan kaki EF.

Nibras Nada Nailufar / Kompas.com