Tabloidnova.com - Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, berinteraksi dengan tahanan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sejak dipindahkan dari Rutan Mapolda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Jumat (27/5/2016), dia ditempatkan bersama dengan 20 orang tahanan wanita.
Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan klien sempat kaget saat dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
Ini karena di sel, dia bersama dengan tahanan lain. Berbeda dengan di Rutan Mapolda Metro Jaya, di mana dia seorang diri.
"Dia kaget biasa di Polda dari 30 Januari sampai 27 Mei itu kan sudah beradaptasi lama. Sekarang banyak orang dan wanita semua kan dan terbatas di karantina dan tidak boleh keluar kan," ujarnya, Selasa (31/5/2016).
Baca juga: Kasus Mirna, Polisi Tambahkan Keterangan Ahli Toksikologi
Untuk sementara, Jessica akan berada di Rutan Pondok Bambu selama 14 hari. Tak ada perlakuan khusus terhadap teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage tersebut. Namun, dia merasa sedih berada di sana. Hal ini karena tak berbuat membunuh Mirna, tetapi dipersangkakan.
"Tak ada cerita anak siapa? Pejabat siapa? Itu prosedur. Walaupun dia tak berbuat, melakukan tak bersalah tetapi dinyatakan begitu, oleh karena diduga seperti itu harus menjalani itu," ujarnya.
Glery Lazuardi / Tribun