Tabloidnova.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudy Hariyanto mengatakan, Mutiah (23), menganiaya anak balita yang diasuhnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, karena korban tidak diam dan tidak mau tidur. Pelaku pun kesal dan menganiaya korban.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, (pelaku) melakukan tindakan seperti itu karena dia kesal, capek, kemudian karena anaknya tidak mau tidur," ujar Rudy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/6/2016).
Meskipun penganiayaan yang dilakukan Mutiah hanya terekam satu kali dalam kamera CCTV yang terpasang di rumah orangtua korban, Rudy menyebut pelaku sudah beberapa kali melakukan penganiayaan tersebut.
"Setelah kami tahu, kejadian itu sudah beberapa kali dilakukan walaupun yang terekam oleh kamera baru yang tanggal 24 Mei," kata dia.
Baca juga: Aniaya Bayi, Ini Kronologi Penangkapan Sang Baby Sitter
Menurut Rudy, pelaku tidak hanya mendorong anak balita yang diasuhnya, tetapi dia juga membanting dan mengangkat anak balita itu.
"Ada yang dibanting, kemudian diangkat kakinya, tangannya, seperti yang ada di YouTube," ucap Rudy.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 335 KUHP.
"Ancaman hukumannya memang tidak lebih dari lima tahun karena tidak menyebabkan luka berat, tetapi termasuk pasal yang bisa melakukan penahanan," tutur Rudy.
Pada 26 Mei 2016, ibu korban mengunggah rekaman CCTV itu ke akun Facebook-nya, Nely Chao. Dalam video yang diunggahnya itu, dia menyertakan keterangan berikut, "Dapat pengasuh "sakit jiwa". Nyesek banget liatnya. Nama babysitter Mutiyah, 23 thn, asal Lampung, yayasan Fitria Depok".
Video berdurasi 1 menit 58 detik itu menunjukkan Mutiah tengah menganiaya korban. Video itu pun menjadi viral di media sosial.
Nursita Sari / Kompas.com