Tabloidnova.com - Satu dari tiga tersangka pembunuh EF (19), RA (16), dijadwalkan untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/6/2016).
RA bersama dua rekannya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), membunuh EF secara sadis setelah memperkosanya terlebih dahulu di tempat tinggal EF, mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, 12 Mei 2016 lalu.
"Besok sidang perdana untuk RA. Yang bersangkutan akan mengikuti pengadilan anak karena usianya masih di bawah umur," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa kepada Kompas.com, Senin (6/6/2016).
Andri menjelaskan, model pengadilan anak yang akan diikuti oleh RA turut melibatkan majelis hakim jaksa penuntut umum (JPU), dan semua elemen peradilan lainnya yang disiapkan untuk pengadilan anak.
Berkas perkara RA sendiri sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan atau P21. Untuk berkas perkara dua tersangka lain, Rahmat dan Imam, disebut Andri masih dalam proses pencermatan oleh pihak kepolisian
Baca juga: Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Dicurigai Sering Tonton Film Porno
Mereka masih meneliti lebih lanjut hingga nantinya berkas dilimpahkan dan dinyatakan lengkap serta siap dibawa ke ranah pengadilan. Dalam pemeriksaan dan penyidikan serta rekonstruksi kasus yang telah dilakukan polisi, diketahui ketiga tersangka bekerja sama untuk menyiksa, memperkosa, serta membunuh EF dengan sadis.
Niat untuk membunuh berawal dari adanya penolakan EF terhadap RA, kekasihnya saat itu, yang meminta untuk berhubungan badan. Setelah RA ditolak, dia keluar dari tempat EF lalu menemui Rahmat dan Imam di luar.
Di sana, mereka bersepakat untuk membunuh EF. Belakangan terungkap, Rahmat dan Imam juga menyimpan dendam terhadap EF. Hal itulah yang membuat ketiga tersangka membunuh EF meskipun baru kenal satu sama lain.
Andri Donnal Putera / Kompas.com