Tabloidnova.com - Kedua orangtua RA (16), Nahyudin dan Neneng, yang menghadiri persidangan anaknya di Pengadilan Negeri Tangerang diteriaki oleh sejumlah perempuan yang menunggu sidang tersebut hingga selesai, Jumat (10/6/2016) siang.
Mereka meneriaki orangtua RA sembari melontarkan kata-kata kasar dan menyalahkan RA karena telah membunuh karyawati EF (19) dengan sadis di Kosambi, Kabupaten Tangerang, bulan Mei 2016 lalu.
"Malu punya anak kayak begitu, malu-maluin saja!" seru seorang perempuan sambil menunjuk-nunjuk Nahyudin dan Neneng sesaat setelah sidang selesai, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Coba anak Ibu yang digituin, bagaimana rasanya, Bu!" teriak perempuan yang lainnya.
Selama persidangan berlangsung, pihak keluarga RA memang dikawal oleh sejumlah polisi yang sudah ditugaskan untuk menjaga mereka. Ketika Nahyudin dan Neneng diteriaki, polisi-polisi tersebut langsung mengelilingi mereka karena terlihat ada beberapa perempuan yang berusaha mendekat dan seperti ingin memukul.
Baca juga: Mengejutkan, Lelaki Bertompel Disebut sebagai Pelaku Utama Pemerkosaan dan Pembunuhan Eno
Nahyudin dan Neneng yang mendengar teriakan tersebut hanya menunduk diam. Mereka pun enggan berkomentar kepada awak media tentang tuntutan yang dilayangkan terhadap anaknya, yakni sepuluh tahun penjara atau hukuman maksimal bagi terdakwa anak.
RA dijerat pasal berlapis oleh penyidik, dengan pasal primernya yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Namun, karena RA masih termasuk kategori di bawah umur, maka hukuman yang dikenakan adalah hukuman maksimal bagi anak, yakni sepuluh tahun penjara.
Pertimbangan mengenakan hukuman sepuluh tahun penjara didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam sistem pengadilan anak, ada pengecualian yang membuat terdakwa anak hanya dapat setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.
Andri Donnal Putera / Kompas.com