Jelang Putusan, Keluarga Saipul Jamil Masih Mempermasalahkan Usia Korban DS

By , Selasa, 14 Juni 2016 | 06:00 WIB
Saipul Jamil pamer senyuman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keluarga Saipul Jamil masih mengupayakan agar Ipul tidak dijerat dengan Undang Undang perlindungan anak. (Nova)

TABLOIDNOVA.COM - Kakak kandung Saipul Jamil, Sholeh Kawi, masih sibuk mempermasalahkan usia DS menjelang pembacaan vonis terhadap Ipul. Menurut Sholeh, ia memiliki bukti kuat bahwa DS tidak masuk dalam katergori anak-anak, saat dugaan aksi pelecehan seksual itu terjadi.

Pada data yang tiba-tiba disebar keluarga Ipul, terdapat tujuh Kartu Keluarga (KK) atas nama Bukhori, yang tak lain adalah ayahanda DS. Dari tujuh lembar KK yang dijadikan bukti dari pihak Ipul di persidangan ini, nampak tiga lokasi berbeda dimana DS dan keluarganya pernah tinggal, antara lain di Depok, Jakarta Utara hingga ke Indramayu. Anehnya, dalam masing-masing KK, data lahir DS memiliki perbedaan.

BACA: Saipul Jamil Ngeri Bayangkan Lebaran di Penjara

Dari tujuh Kartu Keluarga (KK) tersebut, tertulis tanggal dan tahun lahir DS yang berbeda-beda, ada yang 21 Maret 1998, 22 Maret 1998, 23 Maret 1998 dan ada juga 23 Maret 1999. Jika dihitung sejak tahun kelahiran tersebut, DS masih dikategorikan sebagai anak-anak. Apalagi, acuan pengadilan merujuk pada akta kelahiran DS yang tertulis 22 Maret 1998.

Namun, data lain yang dimiliki Sholeh adalah, tanggal lahir yang tercatat di sebuah SMA dimana DS pernah terdaftar disana, yaitu 9 Agustus 1996. Nah, jika mengacu pada data tersebut, DS jelas sudah berusia 20 tahun ketika peristiwa pelecehan itu terjadi.

BACA: Saipul Jamil Minta Didoakan Fans Agar Bebas

Sementara itu, Dado Achmad Ekroni, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan. JPU menggunakan akta kelahiran DS yang dinilai merupakan bukti autentik dari peristiwa kelahiran seorang anak.

"Sudah sering saya sampaikan kalau kami memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran itu akta autentik. Akta autentik itu kekuatan pembuktiannya sempurna, kecuali itu dibuktikan palsu atau gimana. Tapi faktanya ketika ‎di persidangan akta autentik itu enggak bisa dibantah," jelas Dado Achmad Ekroni, selaku JPU yang menangani kasus Saipul Jamil.

"Makanya kami juga perlu kalau seandainya akta kelahiran yang disampaikan kami ternyata palsu atau tidak benar keterangannya, atau disebut tidak benar, ya tolong dibuktikan juga, buktinya tidak bisa kan," tekan Dado.

BACA: Dituntut 7 Tahun Penjara, Saipul Jamil Anggap Sebagai Ujian

Keluarga Saipul Jamil, terutama sang kakak, Sholeh Kawi, masih mempermasalahkan usia sang pelapor, DS, karena dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini, Ipul dijerat dengan Undang Undang perlindungan anak, yang ancaman maksimalnya sampai 15 tahun lamanya. Pasal ini terbilang berat, apalagi denda yang dikenakan hingga lima miliar Rupiah. Keluarga masih mengupayakan agar Ipul tidak dijerat dengan pasal tersebut.

Jadi, berapa vonis yang akan dijatuhkan oleh ketua majelis hakim terhadap Saipul Jamil? Tunggu berita selanjutnya hanya di Tabloidnova.com ya!

Novrina/Tabloidnova.com