Tabloidnova.com - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, disebut sudah siap untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) siang ini.
Kuasa hukum Jessica menyebutkan pihak keluarga, terutama kedua orangtua Jessica, belum bisa mendampingi anaknya saat persidangan.
"Ibunya lagi sakit, orangtuanya belum bisa ikut lihat sidangnya hari ini," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef, kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Jessica hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dan pamannya saja yang juga salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto.
Baca juga: Soal Ahli Racun Dalam Kasus Mirna, Ini Kata Polisi
Sejak pukul 09.30 WIB, tim kuasa hukum Jessica sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut jadwal yang ditentukan, sidang perdana mengadili Jessica dengan agenda pembacaan dakwaan akan dimulai pukul 11.00 WIB.
Kondisi dan kesiapan Jessica dalam menghadapi sidang perdananya juga disebut cukup baik namun sedikit tegang.
"Ya ada rasa kaget, tegang, gimana sih namanya pertama kali kayak begini," ujar Andi.
Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Andri Donnal Putera / Kompas.com