Tak Terima Saipul Jamil Hanya Dihukum 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum DS Akan Lakukan Ini

By , Rabu, 15 Juni 2016 | 12:00 WIB
Saipul Jamil dijatuhi vonis tiga tahun pidana penjara oleh ketua majelis hakim Ifa Sudewi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). (Nova)

TABLOIDNOVA.COM - Korban DS beserta kuasa hukumnya, Osner Johnson Sianipar, tak terima Saipul Jamil hanya dihukum tiga tahun pidana penjara. Apalagi, tak ada denda ratusan juta Rupiah yang harus dibayarkan Ipul. Merasa tidak mendapat keadilan, Osner pun siap memperkarakan putusan ini.

"Nanti kita ajukan kompensasi atau restitusi biaya pengganti materiil dan imateriil yang memang sudah diatur Undang Undang. Nah kemarin kan 100 juta itu biayanya, tapi diputusan enggak ada denda itu sama sekali. Kita kecewa banget. Besok kita surati Kejari, Kejati, Kejagung agar dilakukan banding selaku korban dan kuasa korban," jelas Osner, saat dihubungi Rabu (15/6/2016).

BACA: Saipul Jamil ‘Cuma’ Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Osner mengaku menyayangkan sikap hakim yang terkesan terburu-buru ketika memberikan putusan tersebut. Menurut Osner, sidang yang digelar pun terkesan dipaksakan.

"Harusnya majelis hati-hati lakukan putusan ini. Kami sayangkan. Putusan ini juga cepat biasanya kan putusan satu minggu setelah replik itu. Kesannya juga sidang kemarin dipaksakan sampai malam pemeriksaan saksi. Ini kan kasus perlindungan anak bukan korupsi. Kami sangat kecewa," keluhnya.

Novrina/Tabloidnova.com