Jaksa Sebut Jessica Halangi Pandangan Orang dengan Paper Bag

By nova.id, Kamis, 16 Juni 2016 | 04:01 WIB
Jessica Kumala Wongso saat menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Juni 2016 (nova.id)

Tabloidnova.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, Jessica Kumala Wongso menyusun sejumlah paper bag sedemikian rupa agar dirinya tidak terlihat menaruh racun sianida ke dalam es kopi vietnam yang dibelikannya untuk temannya Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari lalu.

Berdasarkan dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Rabu (15/7/2016), setelah Jessica memesan es kopi vietnam, barista Cafe Olivier langsung membuatkan pesanan itu. Es kopi itu kemudian diantarkan ke meja yang sudah dipesan Jessica, yaitu meja nomor 54.

Es kopi itu diletakan tepat di depan Jessica. Setelah itu pegawai menaruh kertas tisu dan sedotan yang masih tertutup kertas di ujungnya, persis di samping gelas.

Jessica, menurut Jaksa, langsung memasukan sedotan ke es kopi vietnam untuk Mirna.

Setelah pegawai kafe menyerahkan dua minuman lainnya, Jessica berpindah tempat ke tengah sofa. Es kopi Mirna diletakkan di sebelah kanan.

"Kemudian menyusun tiga paper bag di atas meja sedemikian rupa dengan maksud menghalangi pandangan orang agar perbuatan yang akan dilakukannya terhadap gelas berisi vietnam ice coffee tidak terlihat," kata JPU, Ardito.

Baca juga: Jaksa Sebut Mirna Pingsan Usai Minum Kopi Pesanan Jessica

Saat itulah, dalam rentang dari pukul 16.30 WIB hingga 16.45 WIB, menurut jaksa, Jessica menaruh sianida ke dalam kopi Mirna.

Setelah racun ditaruh, tiga paper bag langsung dipindahkan ke bagian belakang sofa dan Jessica kembali ke posisi duduk semula.

JPU mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin.

Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com