Tabloidnova.com - RA (16), remaja yang jadi terdakwa pembunuh karyawati EF (19) di Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengajukan banding atas putusan vonis hukuman sepuluh tahun penjara dari majelis hakim peradilan anak di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016) siang.
RA dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana dan terbukti membunuh EF di kamar mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Mei 2016 lalu.
"Saya mengajukan banding," kata RA singkat kepada Ketua Majelis Hakim RA Suharni, usai vonis dibacakan.
Kuasa hukum RA, Selamat Tambunan, menjelaskan bahwa materi untuk banding nanti masih bagian dari kejanggalan yang diungkapkan dalam fakta persidangan. Menurut Selamat, fakta persidangan menyebutkan RA bukanlah pembunuh EF karena ada nama lain yang disebut oleh salah satu saksi mahkota, yakni nama Dimas, yang diyakini berada di tempat kejadian perkara.
"Dalam banding nanti, kami juga akan menyampaikan kejanggalan soal saksi ahli, kenapa dokter yang memeriksa air liur dan sidik jari klien kami itu tidak dihadirkan, itu jadi pertanyaan kami selama ini, tapi tidak digubris," tutur Selamat.
RA dikenakan hukuman maksimal bagi terdakwa anak di bawah umur, yakni hukuman penjara sepuluh tahun, dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Namun, mengingat RA masih di bawah umur dan ketentuan pengenaan hukuman didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, ada pengecualian yang membuat terdakwa yang masih belum dewasa hanya dapat setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa, yakni sepuluh tahun penjara.
Baca juga: Hakim Vonis Remaja Pembunuh Eno 10 Tahun Penjara
Pertimbangan menjatuhkan vonis tersebut salah satunya didasarkan pada bukti sidik jari dari bercak darah pada dinding kamar mes tempat EF dibunuh, yang kemudian diketahui sebagai sidik jari RA. (Baca: Remaja Pembunuh Karyawati EF Divonis 10 Tahun Penjara)
Selain itu, bantahan RA terhadap isi BAP disebut hanya mengikuti alur cerita saksi mahkota Rahmat Arifin (24), dengan mengatakan, "ya, ya, ya," saja.
Juga hasil tes DNA luka gigitan pada salah satu bagian tubuh EF identik dengan DNA milik RA dan satu tersangka lainnya, yaitu Arifin. Sejumlah keterangan RA pun dianggap berbeda saat pemeriksaan oleh penyidik dengan ketika dia menyampaikan kesaksiannya di persidangan.
Salah satu perbedaan yang dimaksud adalah tentang cara pemeriksaan dilakukan, di mana saat bersama penyidik, pemeriksaan terhadap RA disebut dilakukan sendiri, sedangkan di persidangan, RA mengungkapkan pemeriksaan dilakukan bersama dengan dua tersangka lain, Arifin dan Imam Hapriadi (24).
Andri Donnal Putera / Kompas.com