Tabloidnova.com - Lima pelaku penipuan dengan cara menghipnotis korbannya dibekuk aparat dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Para pelaku dikatakan sudah 100 kali menjalankan aksinya.
Kelima pelaku itu adalah Andri Wijaya, Amar B alias Agus, Wahyu Hidayat, Ahmad Azis, dan Gilang Firmansyah. Kelimanya ditangkap di SPBU Kemang, Jalan Raya Bogor pada Rabu (15/6/2016) kemarin.
"Kelima pelaku kami tangkap karena telah melakukan pencurian barang berharga dengan penipuan bermodus metode hipnotis terhadap para korbannya," kata Kanit II Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ari Cahya, dalam keterangannya, Kamis.
Ari menerangkan, modus para pelaku adalah menghampiri korbannya saat mereka sendirian dengan pura-pura menanyakan sesuatu. Dalam aksi terakhirnya sebelum ditangkap, pelaku berpura-pura menanyakan lokasi gereja kepada korbannya.
"Korban saat itu menjawab tidak tahu. Lalu para pelaku pergi. Namun tak lama kemudian, datang kembali pelaku lain menghampiri korban lalu terjadi komunikasi antara korban dan pelaku yang korban tidak kenal. Kemudian tanpa disadari oleh korban tiba-tiba dirinya memberikan barang-barang berharganya," ucapnya.
Ari menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka sudah menjalankan aksinya sebanyak 100 kali sejak tahun 2008 sampai 2016.
"Hasil kejahatan dibelikan tanah dan dijadikan kontrakan oleh pelaku di daerah Bogor," kata Ari.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com