KPK Temukan Uang Senilai Rp 700 Juta Terkait Dugaan Suap Saipul Jamil

By , Jumat, 17 Juni 2016 | 05:01 WIB
Saipul Jamil dijatuhi vonis tiga tahun pidana penjara oleh ketua majelis hakim Ifa Sudewi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). (Nova)

TABLOIDNOVA.COM – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan suap terkait vonis kasus pencabulan yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. Jika kemarin pihak KPK sudah melakukan jumpa pers dan merilis sejumlah bukti termasuk uang senilai Rp 250 juta yang disimpan di dalam plastik merah, kali ini pihaknya membenarkan adanya temuan lain, berupa uang dengan nilai lebih besar.

Sementara itu, uang senilai Rp 700 juta ditemukan di dalam mobil milik Rohadi, panitera yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, belum diselidiki lebih lanjut apakah uang ratusan juta Rupiah itu berhubungan dengan kasus dugaan suap pencabulan yang melibatkan Ipul.

BACA: Kakak Saipul Jamil Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

"Uang di mobil benar ada ditemukan. Tapi sampai saat ini penyidik belum bisa memastikan uang itu dari mana," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016). “Info sementara segitu (Rp 700 juta)," jawab Basaria singkat.

Menurut informasi, uang Rp 250 juta yang diamankan pihak KPK adalah milik Saipul Jamil yang diserahkan tim kuasa hukumnya Bertanatalia kepada panitera Rohadi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kakak laki-laki Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

BACA: KPK Amankan Uang Rp 250 Juta Milik Saipul Jamil Untuk Suap Panitera

Suap ini diduga dilakukan demi meringankan vonis yang akan diterima Ipul. Awalnya, oleh JPU, Ipul dituntut 7 tahun penjara dengan denda 100 juta Rupiah. Namun, vonis hakim ketua Ifa Sudewi jauh lebih rendah, yakni 3 tahun penjara tanpa denda apapun.

"Sumber uang suap ini, info sementara adalah dari terpidana SJ. Dia sampai menjual rumahnya untuk ini," kata Basaria lagi.

Novrina/Tabloidnova.com