Jessica Kumala Wongso diketahui membawa tiga paper bag saat berkunjung ke Kafe Olivier, Grand Indonesia pada Rabu (6/1/2016). Tiga paper bag itu disiapkan Jessica untuk dibagi kepada tiga orang temannya, Wayan Mirna Salihin, Hani alias Boon Juwita dan Vera saat bertemu di Kafe Olivier.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri, paper bag itu ditaruh Jessica di atas meja dan disusun sedemikian rupa menghalangi pandangan Camera Closed Circuit Television (CCTV) terhadap es kopi vietnam.
JPU dalam persidangan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016), bertanya soal perbandingan ukuran paper bag dan gelas es kopi vietnam Mirna kepada Aprilia Cindy, resepsionis Kafe Olivier.
"(Lebih tinggi) paper bag (daripada gelas es kopi vietnam)," kata Cindy dalam kesaksiannya di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Cindy, meskipun ukuran gelas kopi vietnam berjenis es lebih tinggi daripada panas, tetap saja gelas tersebut tetap lebih rendah dari paper bag Jessica. (Baca: Menyoal Pembungkus Sedotan di Dalam Gelas Kopi Mirna)
Cindy juga mengungkapkan, di atas meja Jessica juga ada barang-barang lain selain paper bag. Barang tersebut yakni pajangan promo, vas bunga, botol garam dan lada.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.