Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016) siang. Sidang dibuka dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, yakni barista Olivier, yang meracik es kopi vietnam pesanan Jessica, Rangga Dwi Saputra.
Dalam persidangan, kuasa hukum Jessica dan majelis hakim terus menggali keterangan Rangga dalam pembuatan es kopi vietnam yang diminum Mirna. Salah satunya soal sisa air di teko yang terbuang.
Rangga menuturkan pembuatan es kopi vietnam di Olivier, disajikan dengan cara pour over. Bubuk kopi di cangkir, diletakkan di atas gelas berisi es, air panas dari teko kemudian dituangkan selama 2,5 hingga 3 menit.
Hakim mencurigai bisa saja racun sianida diletakkan di air panas. Adapun air berasal langsung dari instalasi gedung. Air yang biasanya tersisa di teko kemudian dibuang.
"Biasanya kalau ada air sisa saya yang buang," kata Rangga.
Rangga menjelaskan bahwa Olivier hanya memiliki dua teko. Satu teko dapat menampung air panas untuk dua gelas. Namun air ini biasanya langsung dibuang karena sudah tidak panas lagi.
"Kalau pesanannya sama, bisa airnya dipakai lagi. Tapi itu untuk yang pesannya bareng aja, kalau beda biasanya dibuang," ujar Rangga
Rangga akhirnya mengakui bahwa ia tak mengingat persis ke mana air sisa di teko itu. Ia mengatakan setelah teko digunakan di meja 54 tempat Jessica, Mirna, dan Hani duduk, teko tersebut tiba-tiba sudah berada di pantry dan kosong. Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan sisa air di teko itu perlu diteliti karena berpeluang sebagai tempat menampung sianida yang membunuh Mirna.
"Selama ini kan fokusnya kita selalu pada Jessica memasukkan sianida ke dalam gelas. Jadi yang kita cari yang ada di dalam gelas. Nah ternyata terbukti di persidangan tadi sisa air teko itu ada. Jadi mestinya harus dicek airnya itu diperiksa ada sianida atau tidak," ujar Otto di sela-sela persidangan.
Nibras Nada Nailufar / Kompas.com