Kuasa Hukum Jessica: Tak Ada Sianida yang Diperiksa dari Tubuh Korban

By nova.id, Kamis, 28 Juli 2016 | 03:30 WIB
Jessica Kumala Wongso di ruang sidang (nova.id)

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan polisi tidak pernah memeriksa sianida yang masuk ke dalam tubuh Wayan Mirna Salihin. Dia menyatakan polisi hanya memeriksa sianida yang berada di dalam sisa es kopi yang diminum Mirna.

"Satu hal yang kalian harus tahu, tidak ada pemeriksaan tentang sianida yang berasal dari tubuh korban. Yang diperiksa hanyalah dari gelas. Kan kalo orang mati mestinya yang diperiksa apa? Yang di dalam tubuhnya kan?" ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) malam.

Otto menyebut, dia mengetahui hal tersebut karena tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Nah makanya kalian periksa loh berita acaranya. Jadi, tidak ada sianida yang diperiksa dalam tubuh," kata dia.

Selain itu, Otto juga meragukan bahwa kopi yang diperiksa di laboratorium kriminal (labkrim) adalah es kopi vietnam yang diminum oleh Mirna. Sebab, volume es kopi vietnam tersebut berbeda.

"Ditemukan di situ 0,20 sianida, tapi matinya kan didosisnya 171. Akhirnya penyidik menyimpulkan dari gelas. Artinya, yang diperiksa itu yang di gelas. Baru dia (polisi) tafsir oh yang masuk itu 0,20 ml yang disedot. Makanya itu saya buktikan tadi sebenarnya enggak cocok," ucap Otto.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Mirna, Kasir Tak Curiga Jessica Closed Bill

Sebelumnya, Otto sempat mempersoalkan kopi yang menjadi barang bukti itu di dalam persidangan. Dia keberatan terhadap perbedaan keterangan dalam BAP dan kondisi kardus berisi kopi itu.

Di dalam BAP tertulis bahwa kardus tersebut disegel. Namun, saat ditunjukan di dalam sidang, segel itu sudah dilepas karena jaksa mengecek kesesuaian semua barang bukti dan Jessica pada penyerahan tahap 2 yang diberikan penyidik.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.

Nursita Sari / Kompas.com