Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso meragukan keaslian barang bukti yang dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Ini karena beberapa kali barang bukti sudah berpindah-pindah tempat di luar persidangan.
Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, mencontohkan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait barang bukti sisa kopi yang diminum Mirna.
Dia menilai ada ketidakcocokan antara yang tercantum di BAP dengan keterangan saksi.
Dia menjelaskan, di BAP disebutkan, telah disita dua gelas dan satu botol. Namun, barang bukti yang dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri hanya dua botol dan satu gelas.
"Barang ini dari mana? Apa pindah-pindah. Tidak orisinal lagi?" kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) malam.
Baca juga: Pengacara Jessica Sebut Arief Transfer Uang Rp 140 Juta kepada Barista untuk Bunuh Mirna
Dia mengklaim barang bukti yang dihadirkan di persidangan itu sudah banyak berpindahtangan. Menurut dia, harusnya barang bukti yang akan dihadirkan baru dibuka di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kemudian di BAP juga dinyatakan barang bukti disegel, tetapi ternyata sudah dibuka di luar, bukan di depan hakim," tambahnya
Glery Lazuardi / Tribun