Maksud hati bekerja di Malaysia menjadi pegawai restoran. Sesampainya di Malaysia, 23 TKW asal Indonesia malah dipekerjakan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Polda Metro Jaya akhirnya bisa mengungkap sindikat kawanan ini.
Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, selama di Malaysia selama satu hari setiap orang diwajibkan melayani 9 konsumen pria hidung belang.
Atas kasus ini, ini Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka dan sudah ditahan. Mereka yakni pasutri inisial VIO dan RHW (mantan pegawai PJTKI) lalu ada juga tersangka SH yang berperan sebagai pemalsu dokumen-dokumen keimigrasian.
Baca juga: Istri Jadi TKW, Lelaki Ini Cabuli Anak Kandungnya
Dari 23 korban, yang baru ditemukan 18 korban, sedangkan lima korban lainnya belum ditemukan. Saat ini 18 korban tersebut tengah dalam proses pemulangan ke tanah air.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perorangan Mengirimkan TKI ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan Pasal 102 ayat 1 huruf A UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Theresia Felisiani / Tribunnews