Samhudi, guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (4/8/2016).
Atas vonis majelis hakim tersebut, dia belum mengambil langkah hukum selanjutnya atau masih pikir-pikir.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Rini Sesuni, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis memilki pertimbangan tersendiri, sehingga vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
"Selain jasanya sebagai guru masih diperlukan, terdakwa dengan korban sudah ada kesepakatan damai, dan terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum," katanya.
Samhudi sendiri usai sidang menolak berkomentar kepada wartawan.
"Silahkan langsung ke kuasa hukum saya, saya sudah pasrahkan kepada beliau," jelasnya.
Baca juga: Duh, Seorang Guru Honorer Dipecat Gara-gara Curhat Soal Pendidikan kepada Wakil Presiden
Meski masih belum puas dengan proses penyidikan perkara, kuasa hukum Samhudi, Priyo Utomo, mengakui bahwa putusan hakim cukup arif. Namun pihaknya masih akan membahasnya dengan tim tentang langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.
"Kita masih perlu membicarakannya dengan tim. Tapi vonis hakim cukup bijaksana," terangnya.
Samhudi dilaporkan orangtua murid yang dihukum karena tidak mengikuti ibadah shalat Dhuha pada 3 Februari lalu. Hukuman yang diterima murid tersebut di antaranya dicubit tangannya. Namun orangtua murid yang tidak terima membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Achmad Faizal / Kompas.com