Hengky Kurniawan Ditipu Rp 1,5 Miliar, Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

By , Senin, 8 Agustus 2016 | 12:00 WIB
Hengky Kurniawan saat ditemui tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Senin (8/8/2016). (Nova)

TABLOIDNOVA.COM – Hengky Kurniawan melaporkan rekan bisnisnya ke polisi, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan. Atas laporannya itu, pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman pidana mencapai tujuh tahun penjara.

"Terjerat pasal 372 dan 378 dugaan penipuan dan penggelapan, dengan hukuman diatas 7 tahun penjara, karena yang bersangkutan malah lari. Secara hukum bersalah, dan tidak bisa menemukan solusi terbaik. Ada modus baru mengenai penipuan dan penggelapan. Setelah dikroscek punya banyak aset, ada vila dan rumah mewah. Itu dugaan banyak korban. Ini titik awal untuk ungkap pelaku," kata Hengky saat ditemui tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Senin (8/8/2016).

BACA: Ditipu, Hengky Kurniawan Rugi Miliaran Rupiah!

Selama mengenal Hendrik, Hengky mengaku sama sekali tidak menaruh curiga. Namun, setelah beberapa waktu menjalin kerjasama, barulah Hengky melihat perangai mencurigakan dari temannya itu. "Kecurigaan enggak ada, yang namanya bisnis positive thinking saja. Melihat dia dari penampilan dan kantornya oke dan baik lah. Semua teman rental yang lain memilih dia sebagai ketua PPRI (Persatuan Perusahaan Rental Indonesia, red)," kata Hengky.

BACA: Ini Pesan Hatta Rajasa Pada Hengky Kurniawan

Hengky juga menjelaskan masih banyak korban selain dirinya. "Korban banyak. Kalau artis saya belum tahu, yang jelas korban teman saya juga masih nunggu Hendrik. Kalau saya rasanya cukup lah sudah menanti lima bulan sudah sabar banget sebagai teman," kata Hengky.

Novrina/Tabloidnova.com