Garuk Paha dan Tangan, Jessica Terpapar Sianida?

By nova.id, Rabu, 10 Agustus 2016 | 11:36 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (nova.id)

Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dikatakan menggaruk paha dan telapak tangannya saat Mirna kejang-kejang di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januasri 2016.

Gerakan tangan Mirna itu terekam closed circuit television (CCTV) kafe Olivier.

Saksi ahli digital forensik Polri, AKBP, Muhammad Nuh, dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016), mengungkapkan, Jessica melalukan gerakan tangan ketika Mirna kejang-kejang pada sekitar pukul 17.23 WIB.

Jessica dalam CCTV itu awalnya memegang tas. Saat itu, kedua tangan Jessica melakukan gerakan. Setelah tas ditaruh, kedua telapak tangan Jessica masih saja melalukan gerakan.

Gerakan itu tampak seperti menggaruk. Kemudian Jessica juga disebut menggaruk paha kanan bagian atas. Hal itu didapat setelah melihat jari tangan Jessica melengkung dan badannya membungkuk.

Baca juga:  Tonton Rekaman CCTV Detik-detik Mirna Tewas, Sang Suami Menangis

Jaksa penuntut umum (JPU), Sandy, lalu bertanya kepada saksi ahli apakah ada hubungan antara gerakan tangan Jessica menggaruk dengan aktivitas dia membuka tas pada pukul 16.29. Saat itu kedua tangan Jessica juga melakukan aktivitas membuka tas.

"Kalau ada, tidak ada yang aneh di dalam tas, saya kira tidak ada yang menyebabkan aneh," kata Nuh.

Ia tak dapat memastikan apakah di dalam tas itu ada sianida atau tidak. Hal itu seharusnya dijelaskan oleh ahli toksikologi forensik.

"Tapi saya tidak bisa pastikan, itu ahli toksikologi," kata Nuh.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier pada 6 Januari itu. Hasil penyelidikan polisi kemudian menyatakan bahwa Mirna meninggal karena terpapar racun sianida yang berasal dari kopi yang diminumnya itu

Jessica kemudian dituduh sebagai orang yang menaruh sianida tersebut. Jaksa penuntut umum lalu mendakwa dia telah melakukan pembunuhan berencana dan ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com