Sidang perdana gugatan kasus vaksin palsu di RS Harapan Bunda akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/8/2016). Penggugat yakni Maruli Silaban (37) yang menggugat secara perdata terkait kasus vaksin palsu di RS Harapan Bunda.
Maruli menggugat empat pihak yakni RS Harapan Bunda, dokter berinisial M, Kementerian Kesehatan, dan BPOM. Gugatan ia ajukan ke pengadilan karena pihak RS Harapan Bunda tidak membuka data pasien vaksin secara menyeluruh.
"Ini sidang perdana. Tujuan kita menggugat karena sampai hari ini tidak ada keterbukaan dari pihak rumah sakit, kita kebingungan sebagai orangtua korban kita mau mengadu ke mana," kata Maruli, di PN Jakarta Timur, Kamis (11/8/2016).
Maruli mengaku memvaksin anaknya di RS Harapan Bunda pada 2013. Dirinya mengaku sudah berusaha meminta pihak rumah sakit untuk memberikan jawaban apakah anaknya juga mendapat vaksin palsu atau tidak.
"Mereka harus buka data vaksin. Kalau anak saya tahun 2013 enggak kena vaksin palsu, buktikan dong pengadaan (vaksinnya) dari mana," ujar Maruli.
Baca juga: Korban Vaksin Palsu di RS Elisabeth Jalani Vaksin Ulang
Namun, ia tak kunjung mendapat jawaban pasti. Sehingga Maruli menyatakan pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Harapannya pengadilan mengabulkan gugatan kita nanti," ujar Maruli.
Sebelumnya, RS Harapan Bunda termasuk dalam 14 rumah sakit yang diumumkan Kemenkes terkait kasus vaksin palsu. Pasca pengumuman tersebut, rumah sakit yang terletak di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, itu didatangi ratusan orangtua pasien yang meminta pihak rumah sakit memberi penjelasan dan memenuhi tujuh tuntutan terkait vaksin palsu.
Robertus Belarminus / Kompas.com