Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan, seharusnya majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tidak melakukan rekonstruksi di dalam persidangan.
Namun, anggota majelis hakim Binsar Gultom justru meminta rekonstruksi dilakukan saat pemeriksaan saksi-saksi dari pegawai kafe Olivier.
"Rekonstruksi (dalam) sidang itu juga harusnya enggak boleh, harusnya itu dilakukan di TKP, tapi itu kita ngalah," ujar Otto saat dihubungi, Kamis (11/8/2016).
Setelah rekonstruksi dilakukan, Otto menyebut tim kuasa hukum Jessica meminta hasil rekonstruksi tersebut dicocokkan dengan bukti rekaman CCTV. Namun, menurut Otto, Binsar menyatakan hasil rekonstruksi yang benar.
"Waktu itu saya tanya kalau sudah selesai ini tolong dong dicocokkan dengan CCTV. Tapi hakim (Binsar) bilang, 'ini yang paling benar'. Kalau bilang seperti itu, berarti dia sudah menyimpulkan," kata dia.
Baca juga: Jessica Masih Garuk Tangan Saat Mirna Pakai Kursi Roda
Sikap Binsar yang dinilai menyimpulkan itu menjadi salah satu poin yang dilaporkan tim kuasa hukum Jessica kepada Komisi Yudisial (KY) hari ini.
Dalam salinan surat permohonan yang diterima Kompas.com, pernyataan Binsar tersebut dianggap telah melanggar Kode Etik Hakim Pasal 7 ayat 3 huruf g Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Peraturan itu menyatakan bahwa hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun.
Pernyataan Binsar itu juga dianggap sebagai sikap keberpihakan dan melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf e yang menyatakan hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak semata-mata untuk menghukum.
Surat permohonan tersebut dikirimkan tim kuasa hukum kepada KY untuk meminta Binsar diperiksa.
Nursita Sari / Kompas.com