Siswa dan Orangtua yang Aniaya Guru Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

By nova.id, Kamis, 11 Agustus 2016 | 10:36 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Siswa SMK 2 Makassar, MA (15), dan ayahnya, Adnan Achmad (43), yang menjadi tersangka pengeroyokan gurunya, Dahrul (52), dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami kenakan kedua tersangka pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tapi kami masih dalami lagi kasus ini, siapa tahu ada pasal-pasal yang dilanggar," ujar Kepala Polsekta Tamalate, Kompol Muh Azis Yunus, saat ditemui di kantornya, Kamis (11/8/2016).

Saat ditanya soal tersangka MA yang merupakan anak di bawah umur, Azis tetap menggunakan UU Perlindungan Anak. Ada pengecualian pada anak di bawah umur yang menjadi tersangka.

"Makanya kami lihat nanti. Jelas ada pengecualian untuk anak di bawah umur. Kami masih dalamilah kasus ini," ucapnya.

Azis menambahkan, saat ini korban masih menjalani perawatan tim medis di rumah sakit akibat hidungnya mengalami patah setelah dipukul oleh kedua tersangka.

Baca juga: Aniaya Guru, Siswa dan Orangtuanya Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar, Dahrul (52), dianiaya oleh orangtua siswanya, Adnan Achmad (43), saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8/2016).

Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka-luka memar di wajahnya dan mulut serta hidungnya mengeluarkan darah. Dahrul lalu melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsekta Tamalate.

Penganiayaan ini terjadi setelah anak Adnan, Muh Alif, tidak mengerjakan tugas dan dihukum oleh Dahrul. Alif juga tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku.

Alif lalu menelpon ayahnya dan menceritakan perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya. Tidak lama kemudian, Adnan datang dan langsung memukul wajah korban.

Hendra Cipto / Kompas.com