Jadi Mucikari, Gadis 16 Tahun Ini Tawarkan Temannya Sendiri

By nova.id, Jumat, 12 Agustus 2016 | 08:18 WIB
Tersangka mucikari prostitusi di bawah umur ditangkap polisi (nova.id)

Kasus kriminalitas yang melibatkan anak-anak di Provinsi Jambi semakin mengkhawatirkan.

Ironisnya, bukan saja sebagai korban tapi mereka justru menjadi pelaku kejahatan.

Berdasarkan data dari Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi tercatat ada 16 kasus kriminalitas anak yang masuk sejak Januari hingga saat ini.

Padahal tahun lalu, hanya ada 15 kasus tindak kriminal anak.

Yang tak kalah membuat risau adalah, deretan kejahatan itu didominasi oleh tindakan asusila persetubuhan.

Pelaku pun tak pandang bulu terhadap korban, ada yang orang baru dikenal hingga orang terdekat.

Pelakunya, wanita yang masih berusia 16 tahun yang bertindak selaku mucikari. Motif perdagangannya adalah menawarkan rekannya kepada lelaki hidung belang.

Baca juga: Jual Tiga Gadis Belia, Seorang Mucikari Ditangkap Polisi

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Zainal Arrahman mengatakan, kasus kriminal anak cenderung meningkat tiap tahun.

“Kebanyakan, pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut usia 17 hingga 18 tahun. Usia tersebut yang paling dominan dan itu dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Zainal kepada Tribun, Kamis (11/8/2016).

Ia memaparkan, berdasarkan pemeriksaan, umumnya mereka yang terlibat tindak kejahatan karena faktor ekonomi dan sebagian berasal dari keluarga yang tak harmonis. Faktor lain salah pergaulan, sehingga terjerumus dalam aksi kejahatan tersebut.

"Kebanyakan dari mereka berasal dari keluarga ekonomi lemah dan broken home. Orangtuanya tidak jelas dimana, sehingga mereka tinggal bersama kakak, nenek, atau kerabatnya yang lain,” papar AKBP Zainal.

Rian Aidilfi / Tribun Jambi