Status Ahli Psikologi Dipersoalkan Kuasa Hukum Jessica

By nova.id, Senin, 15 Agustus 2016 | 04:03 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (nova.id)

Status ahli psikologi, Antonia Ratih Andjayani, dipermasalahkan oleh Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. Menurut Otto, kesaksian Ratih tak bisa digunakan lantaran pernah membantu penyidik memeriksa Jessica.

"Karena telah membantu penyidik, dia tidak bisa jadi ahli. Karena tidak independen lagi," kata Ratih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).

Ahli, kata Otto, harus independen. Sementara Ratih disebut telah memeriksa Jessica. Otto juga mengungkapkan tak menemukan berita acara pemeriksaan (BAP) antara Jessica dengan Ratih. Menurut Otto, ia hanya menemukan BAP antara Ratih dan penyidik.

Ardito Muwardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa kapasitas Ratih dihadirkan tak hanya pernah ikut dalam penyidikan.

"Tapi kapasitas keahlian dia ikut observasi. Kalau penasihat hukum keberatan, silakan," kata Ardito.

Baca juga: Jessica Masih Garuk Tangan Saat Mirna Pakai Kursi Roda

Majelis hakim selanjutnya mempertimbangkan pendapat dari kuasa hukum dan JPU. Setelah dipertimbangkan, majelis hakim menegaskan menerima Ratih sebagai ahli psikologi. Sebab, Ratih pernah dilakukan BAP oleh penyidik.

"Sehingga majelis berketetapan ahli tetap diterima dan didengar. Dan nanti majelis akan menilai relevansinya, apakah keterangan berkaitan atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo.

Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com