Otto Hasibuan mempesoalkan kesimpulan Antonia Ratih Andjayani, saksi ahli bidang psikologi dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin' Wayan Mirna Salihin. Otto merupakan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus itu.
Dalam kesimpulan ahli Antonia, Jessica disebutkan melakukan aktivitas tak lazim pada pukul 16.30 hingga pukul 16.33 pada 6 Januari 2016, jelang pertemuannya dengan Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia. Jessica disebutkan melakukan gerakan tangan, menoleh kanan dan kiri dan memegangi rambut.
Menurut Antonia, perilaku Jessica tidak seperti pada umumnya, seperti bermain gadget, percakapan WhatsApp, membuka Youtube dan media sosial lainnya.
"Saya ingin buktikan, pada jam yang sama 16.29, Jesica chatting dengan saudara Mirna. Kemudian pukul 17.02 kembali chatting lagi. Bagaimana saudara jelaskan ini?" kata Otto kepada Antonia dalam persidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Antonia menjelaskan bahwa kesimpulannya berdasarkan observasi CCTV. Sementara percakapan WhatsApp dibaca Antonia setelah membuat kesimpulan.
Baca juga: Kasus Mirna, Jessica Dinilai Cerdas dan Percaya Diri
Otto mencoba menghubungan fakta adanya percakapan WhatsApp pada pukul tersebut karena fakta itu berbeda dengan kesimpulan Antonia.
"Yang saya lihat dia video melakukan aktivitas mengambil barang di bawah, bergerak, condong ke depan," kata Antonia.
Jaksa Ardito Muwardi menjelaskan bahwa percakapan Jessica terakhir kali terjadi pada pukul 16.29.
"Setelah kejadian itu, tidak terjadi apa-apa. Sampai pada pukul 17.02 baru terjadi chatting lagi," kata Ardito.
Wayan Mirna Salihin' style='color:#428bca;'>Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier pada 6 Januari itu. Jessica kini menjadi terdakwa kasus tersebut.
Jaksa mendakwa Jessica telah melakukan pembunuhan berencana.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com