Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilanjutkan, Kamis (18/8/2016). Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi ahli.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah psikiater dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Psikiater tersebut pernah memeriksa Jessica saat masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Dokter Natalia, psikiatri. Kita baru dapat (informasi) hari ini," ujar Bostam, sebelum persidangan di PN Jakarta Pusat.
Bostam menyebut pemeriksaan Jessica saat itu dilakukan di RSCM selama beberapa hari. Dia pun mengaku pernah bertemu Natalia.
"Saya udah ketemu waktu pemeriksaan Jessica. Dia (Natalia) memberi laporan aja hasil pemeriksaan Jessica ke penyidik," ucap Bostam.
Baca juga: Kasus Mirna, Jessica Dinilai Cerdas dan Percaya Diri
Menurut Bostam, dirinya baru mendapat informasi dari panitera pengganti (PP) bahwa yang dipastikan hadir sebagai saksi ahli hanyalah Natalia. Namun, ada kemungkinan saksi ahli lainnya juga dihadirkan.
"Baru dapat satu dari PP, yang baru konfirmasi sudah pasti. Kemungkinan Gel-gel, ahli toksikologi. Tapi enggak tahu," ucap Bostam.
Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menghadirkan saksi-saksi dari keluarga Mirna, pegawai kafe Olivier, dan saksi dokter ahli forensik, saksi ahli toksikologi forensik, dua saksi digital forensik, dan ahli psikologi klinis.
Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut dan mendapat dakwaan tunggal yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Nursita Sari / Kompas.com