Ini Kata Jaksa Soal Asal-usul Sianida Dalam Kopi Vietnam Mirna

By nova.id, Jumat, 26 Agustus 2016 | 07:18 WIB
Mirna (nova.id)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin mengatakan, pihaknya tidak membutuhkan fakta-fakta dari mana sianida yang dimasukan ke dalam es kopi vietnam yang diminum Mirna.

Sebabnya, hal tersebut bukan bagian dari perencanaan dalam pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang didakwakan terhadap Jessica Kumala Wongso dalam kasus itu.

"Kami tidak membutuhkan adanya suatu fakta dari mana sianida itu didapat, bagaimana cara mendapatkannya. Bagi kami itu bukan sebuah fakta dari perencanaan," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016) malam.

Menurut Ardito, perencanaan yang dimaksud JPU sama dengan uraian yang disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam persidangan.

Baca juga: Begini Cara Saksi Ahli Temukan Sianida Dalam Tubuh Mirna

"Menurut kami unsur perencanaan itu persis seperti yang dimaksud oleh ahli tadi. Ada waktu untuk memutuskan kehendak, ada waktu yang cukup antara memutuskan kehendak untuk melakukan pembunuhan sampai dengan pelaksanaan perbuatan, dan perbuatan pelaksanaan dilakukan dengan suatu kadar," papar dia.

Penjelasan tentang uraian pembunuhan berencana itu akan disampaikan dalam surat tuntutan yang disusun JPU nanti.

"Secara komprehensif, secara tegas, dan secara jelas nanti akan kami sampaikan di dalam surat tuntutan," kata Ardito.

Nursita Sari / Kompas.com