Sejumlah obat-obatan pernah ditemukan di dalam tas Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, saat dilakukan pemeriksaan.
Ahli Toksikologi dari Universitas Udayana Bali, I Made Agus Gelgel Wirasuta, menyebutkan beberapa jenis obat yang ditemukan di dalam tas Jessica tersebut.
Obat pertama adalah Bioderma. Ini merupakan obat untuk kosmetik kulit. Obat kedua adalah Sandoz Setraline. Ini merupakan obat untuk depresi.
"Orang-orang memakai ini (Sandoz Sertraline,-red), panik luar biasa meskipun tanpa masalah, sering kejang. Untuk menyeimbangkan kondisi," tutur Gelgel di persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Obat ketiga adalah Razole. Ini merupakan obat untuk menekan pengeluaran asam lambung.
Kemudian obat keempat adalah Maxpharm.
Baca juga: Begini Cara Saksi Ahli Temukan Sianida Dalam Tubuh Mirna
Ini merupakan obat untuk menghilangkan rasa nyeri. Obat kelima adalah Provelyn 75 mg.
Ini merupakan obat untuk menghilangkan nyeri saraf periper.
Dari semua obat di tas Jessica, hanya satu obat yang bisa dibeli tanpa menggunakan resep dokter atau dijual bebas.
Sementara sisa, obat yang tidak dijual bebas karena dosis harus ditentukan dokter
"Sandoz, Razole, Maxpharm, dan Provelyn 75 mg tidak boleh dijual beli bebas tanpa resep dokter, wajib dengan resep dokter. Kalau Bioderma boleh bebas," tambahnya.
Glery Lazuardi / Tribunnews