Pihak Jessica Segera Hadirkan Saksi

By nova.id, Selasa, 30 Agustus 2016 | 05:31 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (nova.id)

Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memasuki babak baru.

Mulai Senin (5/9/2016) sidang beragenda pemeriksaan saksi dan ahli yang akan dihadirkan tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso.

Praktis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mempunyai waktu dua hari, 31 Agustus dan 1 September, untuk menghadirkan saksi ke pengadilan.

"Sidang saksi dari JPU. Hari Kamis 25 Agustus 2016, Senin 29 Agustus 2016, Rabu 31 Agustus 2016 dan Kamis 1 September 2016," ujar Yudi Wibowo Sukinto, penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, kepada wartawan, Selasa (30/8/2016).

Baca juga: Ayah Mirna Siapkan 'Senjata Pamungkas' di Sidang Jessica

Setelah itu, tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mempunyai waktu lima kali persidangan untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan terdakwa kasus pembunuhan Mirna.

"Sidang keterangan ahli dari penasehat hukum Jessica, hari Senin 5 September 2016, Rabu 7 September 2016, Rabu 14 September 2016, Senin 19 September2016, dan Rabu 21 September 2016," tambahnya.

Majelis hakim sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menyusun jadwal persidangan. Ini disesuaikan dengan masa tahanan Jessica Kumala Wongso di Rutan Pondok Bambu pada 3 November 2016.

Melihat kondisi itu maka rencananya majelis hakim akan memberikan putusan pada 21 Oktober 2016. Jika putusan diberikan melebihi batas waktu, majelis hakim akan terkena sanksi. Sebab, putusan diberikan maksimal 10 hari sebelum masa tahanan terdakwa di sebuah perkara habis.

Sebelum majelis hakim membacakan putusan masih banyak agenda persidangan. Diantaranya mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi meringankan yang akan dihadirkan tim kuasa hukum Jessica, pemeriksaan Jessica, pembacaan tuntutan dari JPU, pleidoi, dan replik.

Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso akan menghadirkan 15 orang saksi yang dapat meringankan Jessica. Untuk itu, majelis hakim memberi waktu enam persidangan kepada tim kuasa hukum Jessica menghadirkan semua saksi dari pihaknya. Persidangan itu akan digelar pada September mendatang.

Setelah agenda pemeriksaan Jessica serta saksi yang dihadirkan JPU dan tim kuasa hukum Jessica selesai, majelis hakim memberikan waktu sepekan ke JPU menyusun tuntutan.

Glery Lazuardi  / Tribunnews