Simpan Senjata Api Ilegal, Gatot Brajamusti Terancam Hukuman Mati!

By , Rabu, 31 Agustus 2016 | 10:15 WIB
Gatot Brajamusti (Nova)

TABLOIDNOVA.COM - Polisi tidak hanya menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi saat melakukan penggeledahan di rumah Gatot Brajamusti, Senin (29/8/2016) lalu, namun juga beberapa pucuk senjata api jenis glock 26, jenis walther, serta satu sangkur dan holder. Terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut, Gatot terancam hukuman seumur hidup.

"Untuk senjata api dan amunisi kekuasaan tanpa hak atau ilegal, dikenakan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan pidana hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara," Kombes Pol Awi Setiono, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dijumpai di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).

Baca: Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi di Rumah Gatot Brajamusti

Untuk kasus kepemilikan senjata api, tiga orang penyidik dari Mapolres Jakarta Selatan sudah diterbangkan menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk melakukan penyidikan terhadap Gatot Brajamusti. "Sudah ada tiga penyidik kami dari Subdit Resmob dikirim ke NTB untuk periksa GB," kata Kombes Pol Awi.

Sementara itu, polisi menemukan fakta bahwa senjata api yang dimiliki Gatot tidak bersertifikasi alias ilegal. "Kami akan telusuri, dari mana dia mendapat senpi dan amunisi itu dari mana. Untuk senpi dibawah kekuasaan yang bersangkutan tidak terdaftar. Dicek ke Mabes Polri ternyata tak terdaftar, senpi tersebut ilegal. Akan kita telusuri dapat dari mana," kata Kombes Pol Awi.

Okki Margaretha/Tabloidnova.com