Ahli Kedokteran Forensik Universitas Indonesia, Profesor dr Budi Sampurna mengungkapkan temuan racun hanya dalam isi lambung bukan barang bukti bagus.
"Karena lambung itu belum masuk dalam organ," kata dokter forensik ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Menurutnya, barang bukti bagus bila dalam hati, darah dan organ lainnya juga ditemukan sianida. Sebab, bila demikian, maka dipastikan sianida itu sudah terserap. Namun, untuk kasus Mirna, tidak demikian.
Berdasarkan pemeriksaan, sianida hanya ditemukan dalam lambung. Sementara di hati, empedu dan urine tak ditemukan.
Oleh sebab itu, menurut Budi, cara terbaik adalah dengan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti.
Pasalnya, mayat Mirna diperiksa tanpa diketahui riwayat sebelumnya. Riwayat yang dimaksud itu seperti apakah sudah dirawat sebelum meninggal.
Baca juga: Ayah Mirna Siapkan 'Senjata Pamungkas' di Sidang Jessica
Namun, Budi mengungkapkan ada opsi lain untuk menguatkan soal temuan sianida. Caranya adalah dengan melihat gejala dan tanda pada saat korban masih hidup.
"Artinya, kalau orang itu perlihatkan gejala yang khas, spesifik dan sesuai dengan gejala racun yang ditemukan, masih bisa dikatakan ini dikarenakan oleh racun," tegas Budi.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com