Kuasa Hukum Yakin Keterangan Ahli Akan Meringankan Jessica

By nova.id, Rabu, 7 September 2016 | 05:01 WIB
Jessica Kumala Wongso (nova.id)

Sidang mengadili Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah sampai pada tahap akhir pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mengungkap fakta dari keterangan saksi, majelis hakim akan melanjutkan dengan meminta keterangan ahli, salah satunya ahli toksikologi.

Sidang memeriksa saksi-saksi dari Kafe Olivier pun akan kembali dilanjutkan siang nanti. Dari beberapa persidangan terakhir, para pelayan sampai manajer Kafe Olivier menjelaskan dari awal Jessica memesan kopi sampai Mirna kejang-kejang dan mengeluarkan busa.

Menurut salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, fakta yang terungkap di persidangan sudah cukup. Pihaknya yakin keterangan dari ahli nanti juga akan menguatkan bahwa bukan Jessica yang meracuni dan membunuh Mirna.

"Keterangan ahli itu kan akan dihadirkan di persidangan, nanti kita sama-sama lihat, lah. Apa betul Mirna mati karena sianida? Karena sampai sekarang hasil pemeriksaan lab forensik enggak bilang ada sianida di tubuh Mirna, cuma zat korosif di lambungnya," kata Yudi, Kamis (28/7/2016).

Yudi menuturkan, sejak awal, tidak ada bukti konkret Mirna meninggal karena keracunan sianida. Bukti sianida hanya didapat dari sisa es kopi vietnam yang disita oleh polisi dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Bisa saja Mirna habis minum obat apa, lalu minum kopi, dan terjadi reaksi kimia yang bersifat korosif itu. Kita sama-sama lihat saja nanti bagaimana di persidangan," tutur Yudi.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyebutkan masih menyimpan bukti dan hal lain yang belum diungkap di persidangan saat ini. Termasuk mengenai penjelasan bagaimana Mirna kemudian meninggal dan urutan kejadian dari rekaman CCTV Kafe Olivier.

"Kami belum buka semua, belum saatnya kami ungkap sekarang. Tunggu saat keterangan ahli nanti," ujar Ardito Muwardi, salah satu JPU.

Andri Donnal Putera / Kompas.com