Saksi kedua yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Saeful Hayat, sempat menyangka Wayan Mirna Salihin terkena stroke pada 6 Januari 2016 lalu. Saat itu, Saeful berada di Kafe Olivier bersama Direktur Pemasaran PT Kia Mobil Indonesia Hartanto Sukmono.
Mulanya, Saeful tidak memperhatikan meja 54 yang diduduki Jessica, Mirna, dan Hanie Boon Juwita. Namun, saat melihat Mirna terkulai, Saeful langsung memperhatikan meja tersebut.
"Pas kejadian saya jadi enggak fokus sama meeting karena lihat ke meja itu," ujar Saeful dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Saeful mengaku tidak melihat Mirna kejang-kejang. Dia hanya melihat kepala Mirna bersandar di kursi.
"Enggak kejang-kejang. Dia nyender kayak mau pingsan," kata Saeful.
Baca juga: Ini Kata Jaksa Soal Asal-usul Sianida Dalam Kopi Vietnam Mirna
Saat melihat Mirna, Saeful tidak menghampiri meja 54 karena sudah banyak orang yang berkerumun di sana. Namun, Saeful masih memperhatikan saat Mirna didorong menggunakan kursi roda. Dia melihat mulut Mirna terbuka dan mengeluarkan busa.
"Ada buih, cuma sedikit. Karena waktu didorong juga lewat meja saya. Mulutnya kebuka, jadi normal keluar air liur. Yang lainnya ngelap (buih dan air liur Mirna)," ucap Saeful.
Melihat kondisi kepala Mirna yang menyandar ke kursi, Saeful menyangka Mirna terkena penyakit stroke.
"Saya berpikirnya karena stroke. Saya melihat ke meja itu saat dia melihat kepalanya bersandar. Saya bilang, 'wah itu stroke tuh'," tuturnya.
Namun, keesokan harinya, Saeful membaca berita di media massa dan mengetahui Mirna diduga keracunan.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Nursita Sari / Kompas.com