Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta kecewa lantaran tidak dilibatkan dalam membuat keputusan pembekuan izin operasional Rumah Sakit Menteng Mitra Afia. Izin operasional dibekukan lantaran RS Menteng Mitra Afia tak kunjung memenuhi syarat yang ditetapkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"IDI Provinsi DKI Jakarta menyayangkan pembekuan izin operasional oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal ini akan berakibat terganggunya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat," kata Ketua IDI Jakarta, Slamet Budiarto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (8/9/2016).
Menurut Slamet, RS Menteng Mitra Afia sudah terakreditasi utama dengan bintang empat oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Dengan fakta ini, maka pembekuan izin operasional oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi pertanyaan besar.
Padahal, kata Slamet, tak sedikit rumah sakit di Jakarta, termasuk milik Pemprov DKI Jakarta, belum terakreditasi, tetapi tetap menjalankan operasional.
"Pembekuan RS tersebut bertentangan dengan program pemerintah yang mendekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat," katanya.
Slamet menuturkan, seharusnya pembinaan dan pengawasan rumah sakit melibatkan organisasi profesi. Namun, dalam kasus RS Menteng Mitra Afia tak demikian. Oleh karena itu, IDI mengharapkan Pemprov DKI Jakarta menggunakan kearifan lokal dan cara persuasif dalam menangani kasus ini.
Pemprov DKI Jakarta, kata Slamet, sebagai aparat harus melayani dan membantu rumah sakit tersebut agar bisa memenuhi persyaratan. Pemprov tak bisa melakukan pendekatan dengan kekuasaan.
"Kejadian pembekuan RS ini mungkin baru pertama kali sejak DKI Jakarta berdiri, sangat disayangkan," ungkap Slamet.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya menyebut penutupan Rumah Sakit Menteng Mitra Afia terjadi setelah penerbitan surat peringatan ketiga. Rumah sakit tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com