Soal Sianida, Ahli Toksikologi Kimia Sebut Kemampuan Sedot Tiap Orang Berbeda-beda

By nova.id, Kamis, 15 September 2016 | 03:16 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (nova.id)

Dr. rer. nat (doktor ilmu sains) Budiawan, ahli toksikologi kimia yang bersaksi dalam sidang mengadili Jessica Kumala Wongso, menyinggung tentang percobaan yang sebelumnya dilakukan oleh ahli toksikologi forensik dari Puslabfor Polri, Komisaris Besar Nursamran Subandi.

Nursamran melakukan uji coba untuk mengetahui volume satu kali Mirna menyedot es kopi vietnam menggunakan sedotan. Dari hasil uji coba, didapati Mirna dapat menyedot kopi sebanyak 20 mililiter yang kemudian diperkirakan jika ada sianida dalam es kopi vietnam tersebut maka 20 mililiter kopi mengandung 298 miligram sianida.

"Percobaan itu tentu tidak valid. Kemampuan sedot tiap orang berbeda-beda. Harus dibuktikan secara statistik," kata Budiawan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Baca juga: Saudara Kembar Mirna: Jessica itu Bener-benar Kejam dan Biadab Bunuh Kakak Saya

Pernyataan Budiawan ditanggapi oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Otto turut menegaskan bahwa dia sudah sejak lama mempertanyakan metode itu. Dia juga kembali menanyakan pendapat Budiawan, apakah metode yang dipakai Nursamran bersifat subyektif.

"Makanya saya tanya pandangan ahli, menurut Anda, bagaimana metode seperti itu? Kalau saya sebagai orang awam, melihatnya, soal sedot-menyedot minuman itu bukan soal kemampuan, tetapi keinginan," tutur Otto.

"Menurut saya, metode percobaan itu memang subyektif," jawab Budiawan.

"Kalau memang betul Mirna menyedot sekian, seperti perhitungan ahli Nursamran, seharusnya Hanie, yang ikut mencicipi, mati juga dong. Ini kan tidak," ujar Otto kembali.

Adapun Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Andri Donnal Putera / Kompas.com