Biaya yang digunakan untuk perawatan dan operasi di klinik kecantikan "Queen Beauty Clinic" kompleks Agung Niaga VII Blok G-6 No 25, Sunter Agung, Podomoro, Jakarta Utara tergolong mahal.
Di klinik elite ini operasi kecantikan beraneka ragam mulai dari operasi hidung, dagu, sedot lemak, potong rahang, tanam alis, tanam bulu mata, kantong mata, dan sebagainya yang harganya rata-rata di atas Rp 7,5 juta.
Sementara untuk berbagai macam suntik seperti suntik mengencangkan pipi, kening, garis tawa, harganya Rp 7-11 juta.
"Ada juga mengencangkan payudara Rp 10 juta. Kalau memperbesar payudara ada tiga paket, paket pertama Rp 25 juta, Rp 32 juta dan Rp 40 juta. Kalau memperbesar pinggul dan p**tat Rp 20 juta, Rp 27 juta, dan Rp 35 juta," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono, Rabu (14/9/2016) di Mabes Polri.
Selain itu perawatan umum seperti suntuk putih, facial, menghilangkan keriput serta jerawat juga bisa dilakukan di Queen Beauty Clinic dengan beberapa kali perawatan.
Baca juga: Begini Kondisi Rumah Pasutri Pembuat Vaksin Palsu usai Digerebek Polisi
Dengan ongkos setiap kali perawatan harus mengeluarkan uang Rp 5-7 juta.
Jenderal bintang tiga ini melanjutkan, harga di klinik kecantikan itu tidak tetap melainkan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan ke konsumen atau pelanggan.
"Daftar harga yang kami sita itu dikeluarkan Maret 2015 dan harga bisa berubah-ubah. Khusus untuk kecantikan komplit harganya Rp 25 juta. Kalau untuk operasi Rp 50 juta per bagian," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah klinik kecantikan bernama Queen Beauty Clinic di Jl Agung Niaga VII Blok G-6 No 25, Sunter Agung, Podomoro, Jakarta Utara digerebek Bareskrim pada akhir Agustus 2016.
Klinik mewah yang beroperasi selama 16 tahun sejak tahun 2000 hingga 2016 ini digerebek dan beberapa obat kecantikan ilegal asal Eropa, China hingga Jepang seluruhnya disita penyidik.
Bahkan pemiliknya berinisial Prof MGT ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang tentang praktek dokter.